PADANGJAYA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Polsek Padang Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pencabulan anak di bawah umur, Sabtu, 6 Juli 2024.
Aksi Pencurian dan pencabulan dilakukan oleh J (29) terhadap korban L (13) tersebut dilakukan di rumah korban di Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
“Pada hari Sabtu 06 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima laporan dari ayah korban.
Berdasarkan laporan ayah korban tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Zoom Meeting, Polsek Padang Jaya Wakili Polda Bengkulu Dalam Ajang Kompolnas Awards
BACA JUGA:Talas Beneng Prospek Baru Lahirnya Usaha Padat Karya Sumatera
Team Singa Jaya melaksanakan quick dan berhasil mengamankan tersangka” ungkap Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, S.H
Team Singa Jaya ini merupakan Team Unit Reskrim Polsek Padang Jaya yang langsung di bawah pimpinan Iptu Ratno, S.H.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polsek Padang Jaya berikut dengan barang bukti sisa hasil curiannya berupa uang tunai sejumlah Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)” imbuhnya.
Kejadian ini terjadi hari sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 00.05 WIB.
BACA JUGA:Motor Beat Toke Sawit Samban Jaya Digondol Maling, Polisi Buru & Ringkus Pelaku
BACA JUGA:Apa Iya Nasi Putih Dingin Baik Untuk Penderita Diabetes?.Yuk,Kita Cari Tau Faktanya.
Pelaku masuk ke rumah korban saat korban tertidur dan mengambil uang korban kemudian mencoba melakukan pencabulan terhadap korban di rumah korban di Desa Marga Jaya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku” tutup Iptu Ratno. (*)