Ahli Hukum Tata Negara Menilai Keputusan DKPP Memecat Hasyim Asy'ari Sebagai Hal Yang Telat

Senin 08 Jul 2024 - 10:10 WIB
Reporter : Eri Helmian
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menganggap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memecat Hasyim Asy'ari sebagai sesuatu yang baik namun telat.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, semestinya pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dilakukan pada saat terlilit kasus asusila dengan korban Mischa Husnaeini Moein.

"Andai DKPP memecat Hasyim saat kasus itu mencuat, kemungkinan kecil masalah serupa yang dialami Cindra Aditi Tejakinkin akan terulang. Sudah semestinya DKPP bukan hanya mengeluarkan teguran dan peringatan keras terakhir pada kala itu, terlebih sudah ada isu bahwa Hasyim telah beristri dua atau sudah menikah lagi pada saat seleksi pemilihan Ketua KPU RI berlangsung" Ujar Feri.

Feri Amsori juga mempertanyakan kinerja Komisi II DPR RI sebagai mitra KPU. Aktor Dirty Vote ini mempertanyakan kemampuan dan kecermatan DPR RI saat melakukan seleksi terhadap calon Komisioner KPU RI.

BACA JUGA:Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terjerat Janji Manis di Atas Materai

BACA JUGA:Pancaroba Cuaca, Ikan Diserang Virus, Benih Sulit Dicari

Selanjutnya fungsi pengawasan DPR terkait banyaknya pelanggaran etika yang telah dilakukan Hasyim dan Komisioner KPU RI sebelum pemberhentian Hasyim, yang mana DKPP berulang kali memberikan teguran dan peringatan keras terakhir berulang-ulang.

Meski dianggap lelet dan telat, keputusan DKPP memecat Hasyim cukup diapresiasi oleh Feri Amsari.

Menurutnya, pemecatan Hasyim bisa menjadi pintu pembuka kecurangan kecurangan Pemilu, meski putusan itu meruntuhkan marwah KPU, akan tetapi bisa menjadi penyadar bagi masyarakat bahwa ternyata penyelenggara Pemilu mempunyai sifat sifat yang semestinya tidak patut untuk dilakukan.

Feri Amsari juga mengatakan bahwa ada indikasi pidana dalam tindak asusila yang dilakukan eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yaitu berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, juga kemungkinan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, yang mana hal tersebut bisa saja melibatkan komisioner KPU RI lainnya.

BACA JUGA:Dear Nahdliyin : 1 Muharam Jatuh pada 8 Juli 2024

BACA JUGA:Marak Anjing Keliaran, Pemda Terbitkan Imbauan Antisipasi Bahaya Rabies

Di sisi lain, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni, menyayangkan sikap Anggota KPU RI lainnya serta beberapa Ketua KPU Provinsi yang turut mendampingi Hasyim Asy'ari melakukan konfrensi pers.

Titi Anggraeni menganggap perbuatan itu seolah mempertontonkan dukungan kepada perbuatan Hasyim, sekaligus bisa dikatakan sebagai sikap yang kurang berempati kepada korban.

Perempuan yang selalu aktif memantau penyelenggaraan Pemilu ini menambahkan bahwa perbuatan asusila Hasyim Asy'ari merupakan perbuatan individu, lantas mengapa Komisioner KPU lainnya beserta para Ketua KPU Provinsi seolah memberikan dukungan secara kelembagaan.

Kategori :