Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terjerat Janji Manis di Atas Materai
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terjerat Janji Manis di Atas Materai-NET -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Pemberhentian alias pemecatan dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila berdasarkan aduan dari seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri, Den Haag Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, sehingga mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhitung sejak 3 Juli 2024.
Sebelum kasus asusila terhadap CAT ini mencuat, Hasyim telah menerima peringatan serta teguran keras terakhir dari DKPP terkait pelecehan seksual Hasyim Asy'ari kepada Mischa Hasnaeini Moein, seorang politisi dan pengusaha yang dijuluki "Wanita Emas".
BACA JUGA:Grubyukan, Ini Kearifan Lokal dalam Tatanan Masyarakat Jawa, Termasuk di Bengkulu Utara
BACA JUGA:ASN dan THL Pemprov Bengkulu Diminta Tetap Istiqamah
Berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu yang pernah dihadapi Hasyim ternyata tak membuatnya tumbang, sangat disayangkan Hasyim justeru terjengkang oleh tindak asusila yang diperkuat dengan beberapa bukti seperti percakapan via WhatsAap, hasil tes kesehatan dan janji janji manis Hasyim di atas materai.
Berdasarkan bukti tertulis yang ditandatangani di atas materai, Hasyim mengumbar janji manis untuk memberikan uang senilai Rp4 milyar yang diangsur selama 4 tahun kepada CAT apa bila tidak memenuhi lima poin keinginan CAT.
Adapun poin tuntutan CAT yang telah disetujui Hasyim yaitu memberi biaya makan setiap minggu, membayarkan tiket pesawat Indonesia-Belanda sebesar Rp30 juta perbulan, serta menjanjikan untuk memberikan atau balik nama sebuah apartemen, termasuk memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup.
Setelah tindakan pemecatan yang dilakukan DKPP kepada Hasyim Asy'ari, saat ini posisi Plt. Ketua KPU RI dipegang oleh Mochammad Afifuddin berdasarkan hasil pleno yang dilakukan para komisioner KPU.
BACA JUGA:Kesbangpol Perkuat Wawasan Kebangsaan Masyarakat
BACA JUGA:Pita Penggaduh Dikeluhkan Warga
Dengan berakhirnya jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI, maka dirinya secara otomatis kehilangan gaji sebesar Rp43 juta perbulan, mobil dinas, rumah dinas, perlindungan keamanan, jaminan kesehatan dan fasilitas fantastis lainnya.
Dari bukti bukti yang dipaparkan DKPP, tindak asusila Hasyim terhadap CAT bermula dari perkenalan keduanya pada Juli 2023 saat mengikuti kegiatan Bimtek di Bali.