RADAR UTARA - Skenario pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN), cukup dilugas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 alias hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN. Indikator pemberhentiannya, diatur dalam Ketentuan Pemberhentian pada Pasal 52. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pula dalam waktu yang sama ini, menerangkan ada 2 pola pemberhentian seorang ASN. Pertama atas permintaan sendiri dan kedua tidak atas permintaan sendiri. Persisnya diterang dalam ayat (1) huruf a dan b.
"Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri," terang Pasal 52 ayat (2). Lantas bagaimana mekanisme pemberhentian tidak atas permintaan sendiri? hal ini diterang dalam ayat (3) yang menegaskan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak berkinerja; g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. "Pada ayat (4) menerangkan, pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," ayat itu menjelaskan.BACA JUGA:Hitung Hari Pemutihan Pajak
Untuk diketahui, pemberhentian dengan tidak hormat, memiliki konsekwensi seorang ASN yang diberhentikan tidak lagi mendapatkan hak-haknya, seperti pensiunan. Dengan artian, seorang ASN yang menjadi terpidana dengan hukuman minimal 2 tahun, dengan catatan bukan karena melakukan kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan atau penyalahgunaan jawbatan, masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat. (bep)
Kategori :