Pihaknya juga berharap, para santri nantinya bisa mengenal, meresapi, dan mengaplikasikan segala materi agar terhindar dari segala kenakalan remaja yang berbentuk kejahatan.
BACA JUGA:Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:Kado Harkodia 2023, Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar
"Kini itu banyak kejadian yang dianggap kenakalan remaja yang secara hukum ternyata itu adalah tindakan pidana. Misalnya kasus kekerasan atau bulying yang akhirnya si korban meninggal dunia," terangnya. (*)
Kategori :