Berikut Kriteria Pelamar :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Jenis kelamin Pria atau Wanita sesuai kebutuhan formasi;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang masih berlaku: SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan nilai: Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol);
Khusus untuk SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus mulai tahun 2020 dan setelahnya, menggunakan nilai ujian sekolah rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh);
BACA JUGA:Kaum Adam Wajib Tahu! Ini 5 Khasiat Konsumsi Kopi Campur Madu Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Kabupaten Bengkulu Tengah Lahir dari Bengkulu Utara. Kini, 16 Tahun Sebagai Kabupaten Otonom...
D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Baik Sekali (B)" dari BAN-PT;
D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Unggul (A)" dari BAN-PT.
5. Usia pelamar per 23 Juni 2024: Tingkat Pendidikan SLTA serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun; Tingkat Pendidikan D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun; Tingkat Pendidikan D4/S1 serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.
6. Memiliki tinggi badan minimal: Formasi Kondektur dan Polsuska: Pria minimal 163 cm dengan berat badan ideal; Formasi Operasional Non Crew: Pria minimal 163 cm dengan berat badan ideal; Wanita minimal 160 cm dengan berat badan ideal.
BACA JUGA:Ada Perubahan Arah Kebijakan Dana Desa 2024
BACA JUGA:Macet Jalur Lintas Bengkulu Makin Parah, Antre Mengular Hingga 3 Jam
Formasi Operasional dan Pemeliharaan Sarana Prasarana: Pria minimal 160 cm dengan berat badan ideal; Wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
7. Berkelakuan baik;