BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024
"Pencairan pertama merupakan banpol hasil Pemilu 2019. Pencairan kedua (September-Desember,red) merupakan banpol hasil Pemilu 2024," tegasnya lagi memungkas.
Adapun 12 parpol yang akan menerima Banpol tahap pertama untuk 8 bulan berdasarkan hasil Pemilu 2019 antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS,PAN, PERINDO, PPP, HANURA, PKP dan Berkarya.
Disinggung pencairan Banpol yang menuju ujung waktu periodisasi keanggotaan di legislatif hasil Pemilu 2019?
Suryadi menyampaikan, mekanisme mengatur, penyampaian usulan pencairan Banpol setiap tahunnya, wajib menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima oleh daerah kemudian diserahkan kepada parpol penerima.
BACA JUGA:Indonesia Tegas Soal Shin Tae-yong, Erick Emang Ga Kaleng-Kaleng
BACA JUGA:Gaji 13 Rp 50 M Lebih Belum Cair Semua, Terganjal Pengajuan Dinas
"Karena LHP sudah diterima oleh seluruh parpol, maka usulan pencairan dana hibah mulai diproses," terangnya.
Pegiat sosial, Melyan Sori, mengingatkan, esensi dari percepatan distribusi banpol 2023 lalu, memberikan mandat kepada parpol salah satunya melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat.
Diharapkan, kata dia, kerja-kerja edukasi politik, dapat berimplikasi pada tingkat partisipasi masyarakat saat Pemilu dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR dan DPRD.
Selain itu, lanjutnya lagi, kualitas pendidikan politik juga diharapkan berimbas positif pula pada kontestasi Pilkada yang rencananya bakal dihelat 27 November 2024.
BACA JUGA:Gas Melon Mulai Susah Dicari
Sosialisasi, lanjut dia, tidak cukup dilakukan menggunakan baliho-baliho yang lebih merepresentasikan figur dan jargon. Paparan-paparan pemikiran, dalam sebuah ulasan tulisan untuk publik, menurutnya sangat penting.
"Itu bisa dipaparkan lewat kanal-kanal publik, sehingga bisa terbaca dan menjadi referensi bagi masyarakat. Salah satunya lewat media massa," pungkasnya. (*)