MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 276 nelayan yang ada di Kabupaten Mukomuko telah mengajukan berkas pendataran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun kabarnya, untuk saat ini belum seluruh usulan dapat diakomodir. Dari usulan tahap dua sebanyak 276 nelayan. Yang diakomodir hanya 130 nelayan.
Hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran premi yang disediakan oleh pemerintah.
Juga karena ada sebagian berkas persyarat yang kurang.
BACA JUGA:Nelayan dan Pengelola Wisata Diminta Waspada Gelombang Tinggi & Pasang Surut Laut
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka
“Syarat bisa mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung pemerintah daerah yaitu nelayan yang bersangkutan memiliki kartu Kosuka yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nelayan yang tidak memiliki kartu ini, belum bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah. Lain halnya kalau preminya ditanggung sendiri,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si didampingi Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman.
Sedangkan untuk nelayan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat ini sudah 1.289 nelayan.
Premi BPJS Ketenagakerjaan ribuan nelayan, ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Sehingga ribuan nelayan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun untuk pembayaran premi BPJS.
BACA JUGA:Anak Nelayan Bisa Kuliah Gratis di Sekolah Tinggi Perikanan
BACA JUGA:Nelayan Tangkap Tradisional Diminta Waspada Cuaca Ekstrim
Ia juga menyatakan, didaftarkanya ribuan nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu untuk menjamin keselamatan mereka selama melaksanakan aktivitas melaut.
“Sebelum kita daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, ribuan nelayan ini kita usulkan menjadi peserta asuransi PT Jasindo yang preminya ditanggung oleh pemerintah pusat. Setelah kita tunggu hingga beberapa tahun, program asuransi nelayan gagal. Kalau sudah begini siapa yang bisa menjamin keselamatan nelayan saat beraktivitas. Pertimbangan itulah maka mereka kita daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eddy. (*)