BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, diajak untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam mewujudkan cita-cita pembangunan.
Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah usai mengukuhkan BMA Provinsi Bengkulu masa bhakti 2024-2029, Kamis 06 Juni 2024.
Menurut Rohidin, BMA Provinsi juga harus mampu menjadi rumah bagi seluruh BMA kabupaten/kota. Sebagai unit fungsional, BMA provinsi harus sering turun ke kabupaten/kota untuk mengawal adat-adat Bengkulu.
"Kita sangat berharap pengurus BMA yang baru saja dilantik, dapat berkolaborasi dan mendorong pemerintah daerah dalam pembangunan. Terutama dalam penegakan hukum-hukum adat yang ada di Bengkulu," harap Rohidin.
BACA JUGA:UPER Diminta Proaktif Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha
BACA JUGA:Antrian BBM Mengular, Pertamina Sebut Permintaan Meningkat
Rohidin menjelaskan, BMA merupakan pengembang penjaga adat budaya Bengkulu, juga sebagai representasi dalam mengembangkan adat sehingga perlu adanya Perda adat dalam penegakan payung hukum adat.
"Seperti Enggano, Lembak dan masyarakat adat lainnya. Jika ini tidak dibuatkan Perdanya, nanti masyarakat adat kita bisa hilang dan budaya yang ada di masyarakat juga luntur," kata Rohidin.
Selain itu, lanjut Rohidin, BMA juga didorong terlibat dalam menata kawasan wisata, seperti Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dengan mengedepankan konsep masyarakat adat yang ada di kawasan tersebut.
"Dengan tujuan, agar adat yang ada di masyarakat tidak hilang dan sebenarnya ini yang perlu kita jaga secara bersama-sama," tegas Rohidin.
BACA JUGA:24 Ha Lahan Persawahan Baru Dibuka
BACA JUGA:Pendamping Helmi, Masih Tunggu Keputusan DPP PAN
Sementara itu, Ketua BMA Provinsi Bengkulu Periode 2024 – 2029, Drs. H. S. Effendi, MS menyampaikan, langkah awal yang dilakukan BMA Provinsi Bengkulu, adalah melakukan koordinasi dengan BMA kabupaten/kota terkait dengan payung hukum Perda Adat.
"Karena saat ini masyarakat kita sudah mengalami kris sosial dalam penegakan hukum adat. Terlebih lagi pada generasi muda yang tidak tahu soal adat Bengkulu," ungkap Effendi.
Lebih lanjut Effendi mengemukakan, jika ini hal sedemikian tidak segera dilakukan, maka payung hukumnya akan terbata-bata. Selain itu juga dapat memicu terjadi masalah di tengah masyarakat, dan hukum adat hilang dengan sendirinya.