Adapun 12 parpol yang akan menerima Banpol tahap pertama untuk 8 bulan berdasarkan hasil Pemilu 2019 antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS,PAN, PERINDO, PPP, HANURA, PKP dan Berkarya.
Disinggung pencairan Banpol yang menuju ujung waktu periodisasi keanggotaan di legislatif hasil Pemilu 2019?
Suryadi menyampaikan, mekanisme mengatur, penyampaian usulan pencairan Banpol setiap tahunnya, wajib menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima oleh daerah kemudian diserahkan kepada parpol penerima.
BACA JUGA:Jalan Alternatif Jebol Kerusakannya Melebar ke Bahu Jalan
BACA JUGA:BBM Langka Saat MTQ, Pertamina Bengkulu Akhirnya Angkat Bicara
"Karena LHP sudah diterima oleh seluruh parpol, maka usulan pencairan dana hibah mulai diproses," terangnya.
Pegiat sosial, Melyan Sori, mengingatkan, esensi dari percepatan distribusi banpol 2023 lalu, memberikan mandat kepada parpol salah satunya melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat.
Diharapkan, kata dia, kerja-kerja edukasi politik, dapat berimplikasi pada tingkat partisipasi masyarakat saat Pemilu dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR dan DPRD.
Selain itu, lanjutnya lagi, kualitas pendidikan politik juga diharapkan berimbas positif pula pada kontestasi Pilkada yang rencananya bakal dihelat 27 November 2024.
BACA JUGA:Padam Nyaris 3 Jam, PLN Akui Ada Gangguan Transmisi. Titik Padam Nyaris se-Sumbagsel Bagian Tengah
BACA JUGA:BBM Khusus Bengkulu Utara Dikirim dari Pertamina Padang
Sosialisasi, lanjut dia, tidak cukup dilakukan menggunakan baliho-baliho yang lebih merepresentasikan figur dan jargon. Paparan-paparan pemikiran, dalam sebuah ulasan tulisan untuk publik, menurutnya sangat penting.
"Itu bisa dipaparkan lewat kanal-kanal publik, sehingga bisa terbaca dan menjadi referensi bagi masyarakat. Salah satunya lewat media massa," pungkasnya. (*)
--