Salah satunya adalah soal jangka waktu kegiatan operasi produksi yang dapat diberikan perpanjangan.
Untuk pertambangan mineral logal, perpanjangannya sebanyak 2 kali, masing-masing 10 tahun.
Sementara untuk pertamnbangan batubara juga samam yakni 2 kali, masing-masing selama 10 tahun.
Dalam praktiknya, ketika ormas keagamaan melakukan pengelolaan pertambangan, disyaratkan harus memiliki pengalaman baik itu badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
BACA JUGA:Selain Ginseng, Ini 4 Tanaman Peningkat Vitalitas Pria. Melimpah dan Mudah Didapat.
Hanya saja, jika pengelolaan itu menggunakan perusahaan baru, tetap juga bisa mengolah tambang dengan persyaratan mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan.
Dalam Bab Penjelasan, yang dimaksud dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) ini adalah antara lain dalam bentuk kerjasama atau dukungan teknis/operasional dari perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan. (*)