BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyamaan pesepsi jika Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yang ada di daerah, dinilai perlu dilakukan.
Demikian disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan dekonsentrasi GWPP di Provinsi Bengkulu, Kamis 30 Mei 2024.
"Melalu Rakor ini, kita mengajak seluruh pihak untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali bahwa gubernur selain kepala daerah otonom, juga melekat sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah," ungkap Khairil.
Menurut Khairil, gubernur itu memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat. Diantaranya, tugas sebagai koordinator.
BACA JUGA:Maju Pilwakot Bengkulu, Wan Sui Intens Komunikasi Politik
BACA JUGA:NIP 93 PPPK Pemprov Bengkulu Masih Berproses
"Yang berarti mengkoordinir seluruh kabupaten/kota yang ada. Kemudian fungsi pembinaan, dimana gubernur bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten/kota yang melanggar ketentuan," kata Khairil.
Selanjutnya, sambung Khairil, fungsi pengawasan, gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah kabupaten/kota.
"Selain itu dalam konteks otonomi daerah, gubernur tidak bisa intervensi kepala daerah kabupaten/kota. Tapi sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut," ujar Khairil.
Khairil menambahkan, Rakor ini juga untuk menyampaikan informasi, serta menyamakan persepsi apa saja yang mesti disiapkan kabupaten/kota dalam rangka mengusulkan anggota DPRD yang terpilih di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Jadi Incaran, Suharto: Gerindra Bengkulu Usung Yang Berpotensi Menang
BACA JUGA:Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran, Pertamina Rutin Inspeksi
"Sehingga usulan itu nantinya tidak banyak kendala lagi untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apalagi waktunya sudah semakin dekat," demikian Khairil. (*)