Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring

Rabu 29 May 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Hingga saat ini, ujar Jodi, untuk melepaskan hewan ternak yang telah ditangkap petugas Satpol PP. Selain surat pernyataan dan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:158 Siswa SMP Negeri 3 Mukomuko Resmi Dilepas

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Maksimalkan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan

Juga diberikan tanda permanen pada hewan ternak.

“Tanda itu untuk memudahkan petugas  bahwa hewan ternak ini pernah ditangkap petugas sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Kategori :