Hingga saat ini, ujar Jodi, untuk melepaskan hewan ternak yang telah ditangkap petugas Satpol PP. Selain surat pernyataan dan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:158 Siswa SMP Negeri 3 Mukomuko Resmi Dilepas
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Maksimalkan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan
Juga diberikan tanda permanen pada hewan ternak.
“Tanda itu untuk memudahkan petugas bahwa hewan ternak ini pernah ditangkap petugas sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Kategori :