Ini Waktu Paling Lambat Penyaluran Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024

Rabu 22 May 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan 

Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

Ayat (2) menjelaskan, Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana 

Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

BACA JUGA: Soal Sampah di TPA Pamor Ganda Ketahun, DLH Kerahkan Alat Berat

BACA JUGA:Ipda Warno, Jabat Kapolsek V Koto, Polres Mukomuko

Ayat (3), menjelaskan Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau 

menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kategori :