Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
Ayat (2) menjelaskan, Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BACA JUGA: Soal Sampah di TPA Pamor Ganda Ketahun, DLH Kerahkan Alat Berat
BACA JUGA:Ipda Warno, Jabat Kapolsek V Koto, Polres Mukomuko
Ayat (3), menjelaskan Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau
menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.