Untuk diketahui, PIP dirancang pemerintah untuk membantu pelajar dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas, dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat.
Baik melalui jalur formal SD sampai SLTA sederajat serta jalur non formal, mulai dari Paket A sampai Paket C serta Pendidikan Khusus.
Bahkan, program ini membidik dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Adapun besaran PIP jenjang SD/MI/Paket A indeks bantuannya sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sulawesi Barat
BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Tahu! Ini Sederet Manfaat Baking Soda Bagi Kesehatan
Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1,8 juta per tahun.
Pemerintah juga menerangkan, daerah melalui Kepala Dispendik agar program PIP harus menjadi cermatan sekolah agar bantuan pemerintah itu tepat sasaran.
Untuk itu, sekolah, agar dapat melakukan pencermatan informasi yang disampaikan Kemendikbud-Ristek.
Untuk diketahui, alokasi PIP untuk pelajar di Indonesia tahun 2024 ini sudah ditegasi oleh pemerintah.
Untuk tingkat SD alokasinya sebanyak 10.360.614 yang sudah disalurkan kepada 4.298.168.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Riau
BACA JUGA:Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah
Dari total anggaran untuk SD sebesar Rp 4.212.276.300.000, saat ini penyalurannya sudah mencapai Rp 1.720.891.575.000.
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP, alokasinya sebanyak 4.369.968 yang sudah disalurkan kepada 2.420.996.