Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Papua

Jumat 17 May 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Provinsi Papua, mendapatkan alokasi anggaran bantuan pemerintah dalam Program Indonesia Pintar atau PIP Rp 13 miliar tahun 2024 ini.

Seperti diketahui, alokasi PIP tahun ini pemerintah menggelontorkan total anggaran sebesar Rp 13.447.710.600.000 yang menjadi segmen pembangunan di sektor non infrastruktur

Secara nasional kuotanya tahun ini berjumlah 18.594.627 pelajar yang terbagi untuk tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK. 

Pemerintah juga sudah membagi seluruh alokasi anggaran hingga kuota program kepada seluruh provinsi di Indonesia. 

BACA JUGA:Cerita Budidaya Maggot yang Terasa Hingga di Pedesaan, Larva Lalat yang Menjanjikan..

BACA JUGA:Wajib Coba! Ini Manfaat Mandi Air Jeruk Nipis Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

Provinsi yang saat ini tengah dipimpin Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

Alokasi anggaran dan kuota PIP untuk Provinsi Papua tahun 2024 sebesar Rp 13.059.750.000 yang bakal dibagikan kepada 21.173 pelajar di wilayah ini.

Total anggaran itu menyebar pada wilayahnya yang meliputi Kabupaten Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen, Memberamo Raya, Sarmi, Supiori, Waropen, serta Kota Jayapura.

Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Tentang Hukum, Pemdes Lubuk Gading Gelar Sosialisasi Bersama Kejari BU

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Habitat Raflesia, Bunga Terbesar Nomor 1 Di Dunia. Mekar Tanpa Batang & Akar...

Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal. 

Akses kemudahan juga diberikan oleh pemerintah tahun ini. Khususnya, bagi calon penerima baru yang secara syarat dipandang layak, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos. 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), memastikan kondisi tersebut dapat diatasi, melalui satuan pendidikan atau sekolah tempat pelajar itu mengenyam pendidikan.

Kategori :