BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak dua Rumah Tak Layak Huni (RTLH), milik warga Jalan Merawan 7 RT. 27 Kelurahan Sawah Lebar Lama Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dibedah.
Kedua RTLH itu diantaranya milik Sumbara Dewi, 64 tahun dan Kamarudin, 70 tahun yang posisinya bersebelahan.
"Bedah rumah ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, khususnya terhadap warga kurang beruntung," ungkap Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah.
Menurut Rohidin, RTLH yang dibedah yakni milik Sumbara Dewi, yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu sekolah di dekat rumahnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Klaim 39.487 Pekerja Terlindungi
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan
"Ibu Dewi ini tinggal berempat, bersama satu anak dan dua cucunya. Selama ini menempati RTLH dengan segala keterbatasan," kata Rohidin yang secara langsung menyalurkan bantuan bedah rumah, Selasa 14 Mei 2024.
Rumah kedua, lanjut Rohidin, milik Kamarudin yang berada tepat di samping dan kondisi rumahnya sama dengan rumah Ibu Dewi.
"Adapun bantuan dana bedah rumah ini sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing rumah, yang bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu," ujar Rohidin.
Rohidin menambahkan, bantuan ini disalurkan setelah pihaknya mendapatkan kabar tentang kondisi warga kota ini dari media sosial.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinyal Internet Desa di 9 Kabupaten, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Pekan Olahraga Daerah Bengkulu, Komponen Pembentukan Karakter dan Prestasi
"Makanya hari ini kita hadir langsung untuk meninjau lokasi. Ternyata kondisinya memang sangat tidak kayak, kalau hujan banjir dan atap bocor. Sebagai tindak lanjut kita berikan dana untuk renovasi ringan, sekaligus juga menyerahkan sembako," papar Rohidin.
Lebih lanjut Rohidin menyampaikan, menyikapi hal ini seperti ini, dirinya menekankan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
"Dengan harapan harus maksimal untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. Termasuk upaya aktif dari Ketua RT dan RW setempat," singkat Rohidin. (*)