Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Bengkulu

Senin 13 May 2024 - 14:53 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Lebih dulu, siswa atau pelajar mengajuakn ke sekolah agar diusulkan, kemudian sekolah wajib menandai layak PIP pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. 

Setelah data valid, maka Dinas Pendidikan di daerah, melakukan pengusulan siswa tersebut sesuai dengan regulasi yang mengatur. Tahapan ini pun melewati proses validasi. 

Setelah proses menyatakan data valid, maka Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan. 

Kemudian diproses lagi data usulan tersebut, sesuai dengan mekanisme program. Tapi jangan lupa, pengusulan untuk memasukkan diri ke DTKS, tetap harus dilakukan. 

BACA JUGA:Lulusan SMK Banyak Nganggur, Tamparan Keras Dirjen Vokasi? Begini Sejarah Lahirnya Direktorat yang Mengurusi

BACA JUGA:Ternyata..Ini Waktu yang Tepat Untuk Tidur Malam? Selain Menjadi Sunnah Juga Baik Untuk Kesehatan

Pendaftarannya, dapat dilakukan via petugas bantuan sosial atau operator DTKS yang lebih dulu dikonfirmasikan kepada kades atau lurah, agar tercatat dalam DTKS, sehingga bisa menjadi prioritas penerima PIP. 

 

Untuk diketahui, PIP dirancang pemerintah untuk membantu pelajar dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas, dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat. 

Baik melalui jalur formal SD sampai SLTA sederajat serta jalur non formal, mulai dari Paket A sampai Paket C serta Pendidikan Khusus. 

Bahkan, program ini membidik dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Adapun besaran PIP jenjang SD/MI/Paket A indeks bantuannya sebesar Rp 450 ribu per tahun. 

Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun. 

BACA JUGA:Pelajar Tidak Mampu atau Rentan Miskin, Tapi Tak Masuk DTKS Apa Bisa Dapat PIP? Bisa! Begini Caranya

BACA JUGA:Awas!!! Ada Raja Pangkas di Bengkulu Utara

Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1 juta per tahun. 

Kategori :