RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2024 ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp 13.447.710.600.000.
Sedangkan untuk kuotanya secara nasional berjumlah 18.594.627 yang terbagi untuk tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.
Pemerintah juga sudah membagi seluruh alokasi anggaran hingga kuota program kepada seluruh provinsi di Indonesia.
Berikut untuk alokasi anggaran dan kuota PIP untuk Provinsi Bali.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Aceh
BACA JUGA:Serai, Bukan Sekedar Bumbu Dapur. Ini Segudang Manfaatnya Versi dr Zaidul Akbar
Diketahui, anggaran untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 55.445.625.000 yang disalurkan kepada 88.679 pelajar.
Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15.
Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal.
Tapi bantuan PIP ini, mewajibkan mereka yang akan menjadi peserta program, sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
BACA JUGA:Pelajar Tidak Mampu atau Rentan Miskin, Tapi Tak Masuk DTKS Apa Bisa Dapat PIP? Bisa! Begini Caranya
BACA JUGA:Awas!!! Ada Raja Pangkas di Bengkulu Utara
Meski begitu, masih saja ada mereka yang layak menjadi peserta PIP, namun terkendala belum terdaftar dalam DTKS.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), memastikan kondisi tersebut dapat diatasi, melalui satuan pendidikan atau sekolah tempat pelajar itu mengenyam pendidikan.
Penegasannya disampaikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek.