"Harga penjualan pupuk subsidi telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kami sangat berharap kepada seluruh kios supaya tidak menjual pupuk itu diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Masuk Kloter 6 Padang, CJH Asal Mukomuko Diberangkatkan 17 Mei
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Pangan, Petani Diminta Tinggalkan Pupuk Kimia
Kami juga meminta peran aktif masyarakat supaya dapat menyampaikan laporan jika menemukan ada kios menjual pupuk tidak sesuai ketetapan," ujarnya.
Untuk harga eceran tertinggi pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram, pupuk NPK formula Rp3.300 per kilogram. (*)
Kategori :