Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya

Kamis 25 Apr 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Selain itu, pihaknya juga mengaku menemui kendala. Slaah satunya tidak bisa mengajukan usulan anggaran perbaikan jaringan irigasi dikarenakan ada ketentuan bahwa jika sudah mendapat anggaran tahun ini. Maka 5 tahun kedepan, tidak boleh diajukan lagi dititik atau di DI yang sama.

BACA JUGA:Disperindag Pastikan Tera Ulang Timbangan Gratis

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Surati Camat dan Kades Gerakkan PSN Demam Berdarah

"Nah kendala kita disitu. Sementara yang kita jadikan sasaran di tahun ini itu belum tuntas. Sehingga untuk melanjutkan harus menunggu 5 tahun. Inilah yang menjadi kendala kita untuk mengajukan jaringan irigasi ini tidak maksimal," jelasnya.

Selanjutnya, di tahun berikutnya pihaknya harus mengajukan di titik atau DI lainnya. Dapatnya pun sedikit.

Akhirnya, yang ini tidak tuntas dan yang itu tidak tuntas. Dan untuk menuntaskan harus menunggu 5 tahun lagi.

Terkait hal itu, ia akan coba minta petunjuk bupati untuk audensi dengen Kementerian PUPR terkait keleluasaan untuk mengajukan pekerjaan yang belum tuntas walaupun belum 5 tahun.

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Terutung Mukomuko Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

BACA JUGA:Mukomuko Darurat Wabah Demam Berdarah, Tercatat 242 Warga Positif

Supaya apa, kesulitan petani pamakai air yang terkendala tidak masuknya air di lahan sawah mereka bisa diatasi tanpa harus menunggu 5 tahun.

"Karena kita khawatir, petani akan mengalihkan fungsikan lahannya. Karena bertahun tahun tidak dapat air," tegasnya.

Begitu juga dengan bendung-bendung besar seperti bendung air selegan, bendung sungai gading dan lainnya. Sekarang sudah banyak yang rusak.

Baik itu akibat banjir besar maupun kurangnya mendapatkan anggaran untuk pemeliharaan.

BACA JUGA:Peralatan RS Pratama Ipuh Masih Diinstal

BACA JUGA:Polres Mukomuko Ungkap Dua Kasus Narkotika

Nah inilah nanti akan dicoba tahun 2025 sengan mengubah beberapa item belanja operasional irigasi untuk menangani bendung.

Kategori :