Dan peluncuran SDI diharapkan bisa menjadi muara data dari instansi pemerintah yang juga harus sejalan dengan pencanangan empat fokus reformasi birokrasi tematik, dimana salah satunya adalah digitalisasi administrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Kelurahan Bisa Menjadi Desa, Begini Alur Mekanismenya Sesuai Regulasi
“Mudah-mudahan penghargaan ini akan bisa mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera dan berkelanjutan, serta melanjutkan komitmen untuk menyediakan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu serta mudah diakses,” demikian Bupati Mian usai acara musrenbang RPJMD di Grage Hotel Bengkulu, belum lama ini.
Untuk diketahui, Kebijakan SDI ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menimbang.
Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhit, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara bersama terintegritasi dan berkelanjutan.
Kemudian dalam PP ini juga menimbang bahwa untuk mendapatkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan satu data indonesia.
BACA JUGA:Kemudahan Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Bimtek 0SS-RBA Untuk Kemajuan Usaha
BACA JUGA:Arie dan Andaru Kejar Rekom PDIP untuk Pilkada Bengkulu Utara
Peraturan Presiden ini juga bisa diakses oleh masyarakat melalui internet untuk menyimak secara langsung dan detail sebagai salah satu upaya keberhasmaan dalam mendukung program pemerintah. (*)