RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perangkat regulasi, dalam memberangus pelaku korupsi di Indonesia, salah satunya bakal diperkuat dengan UU Perampasan Aset.
Tapi payung hukum yang akan menjadi alat negara, melakukan "pemiskinan" pelaku tindak pidana, selain adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU itu, belum bergulir ke gelanggang pembahasan.
Elit pemerintah, kini saling lempar situasi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahkan mengaku sudah mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, tidak hanya dua kali, untuk menggulirkan draf UU ini forum pembahasan.
Secara administratif, draf UU Perampasan Aset yang diklaim pemerintah, bakal menjadi genderang perang para pencuri uang negara itu, kini sudah berada di legislatif.
BACA JUGA:Jangan Bosan! 7 Jenis Makanan Ini Dapat Mengurangi Risiko Terkena Kanker
BACA JUGA:Laporan Bupati Mian, Jalan Amblas Ditendang Banjir Tengah Ditangani Darurat
Jokowi, dalam peringatan 22 tahun Gerakan Anti Pencucian Uang di Istana Kepresidenan, turut mengungkap persoalan ini kembali.
Politisi PDIP itu, mengaku sudah berkali-kali melayangkan surpresnya ke DPR, agar draf RUU Perampasan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui, pemerintah selain mendorong dengan mengirimkan draf UU Perampasan Aset. Turut pula membersamainya adalah draf UU Pembatasan Uang Kartal.
Jokowi optimis, lewat RUU yang tengah ditunggu jadwal pembahasannya dari DPR itu, sangat strategis karena akan memberikan efek jera kepada koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU
BACA JUGA:Kata Wabup ASA, Hidup Butuh Perencanaan yang Detail, Apa Artinya.?
Pada injury time masa baktinya sebagai Presiden Republik Indonesia, Jokowi bahkan menitipkan pesan moral pada penerusnya, untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara.
"....sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ungkap Jokowi, pada Rabu, 17 April 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Apakah kamu sudah mengetahui, apa saja yang menjadi elemen dari draf UU Perampasan Aset ?