KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pilpres 2024.
Dimana dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang hanya tinggal menghitung bulan Ini.
KPU akan kembali melakukan perekrutan ulang terhadap badan Adhoc seperti PPK, PPS hingga KPPS.
"SK kita kemarin hanya untuk Pilpres, untuk Pilkada KPU akan melakukan perekrutan ulang dan SK baru.
BACA JUGA:WASPADA..Camat Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Tower BTS Suka Maju Disambar Petir, 3 Warga Laporkan Kerusakan Barang Elektronik
Sehingga rekan-rekan badan adhoc yang ingin menjadi petugas PPK, PPS dan KPPS harus mendaftar ulang lagi," ungkap Ketua PPK Marga Sakti Sebelat (MSS) periode Pilpres 2024, Waskito, kepada Radar Utara, Minggu, 21 April 2024.
Dikatakan Waskito, perekrutan badan adhoc dilakukan berjenjang, yakni dimulai dari PPK baru akan dilanjutkan ke PPS hingga KPPS nantinya.
Untuk syarat dan tahapan pendaftaran badan adhoc kata Waskito, dapat diakses lewat aplikasi Siakba.
"Tahapan perekrutan berjenjang dan bisa diakses lewat Siakba," pungkasnya.
BACA JUGA:Jika Tak Mampu Membangun Total, Tolong Perbaiki Titik Terparah. Begini Kondisi Jalan Tanjung Alai...
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan, Pemdes Muara Santan Salurkan Bibit Sapi
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Pembentukan badan ad hoc pilkada dilangsungkan sejak 17 April 2024.
Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS) ini akan dilakukan sampai 5 November 2024.