MUKOMUKO RU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, hingga kini, belum bisa berbuat banyak. Untuk merawat dan memelihara jaringan daerah irigasi yang menjadi tanggungjawab kabupaten.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST, MT, ketika dikonfirmasi mengatakan. Untuk penanganan 12 titik daerah irigasi kewenangan kabupaten butuh dana besar hingga mencapai Rp 15 miliar. Diakuinya, upaya mengusulkan anggaran ke pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dilakukan. "Kami sudah berusaha mengajukan DAK ke pusat untuk penanganan daerah irigasi kewenangan Kabupaten Mukomuko. Tapi kita terganjal e-PAKSI. e-PAKSI merupakan aplikasi survei berbasis android yang digunakan untuk pengambilan data survey inventarisasi aset jaringan irigasi, aset non jaringan irigasi, dan kinerja aset irigasi," katanya. Dijelaskan Apriansyah, selama daerah ini belum memiliki aplikasi e-PAKSI ini maka dipastikan sulit mendapatkan DAK untuk kegiatan penanganan daerah irigasi yang masuk dalam kewenangan kabupaten. Semisalnya untuk kegiatan pengerukan sedimentasi, perbaikan bendung yang rusak, perbaikan jaringan irigasi yang jebol, dan lainnya. BACA JUGA:BAHAYA! Narkoba Menjadi Sumber Kemiskinan dan Kebodohan Dengan kendala itu, pihaknya pun mengaku telah mengajukan anggaran di APBD Perubahan tahun 2023. Anggaran tersebut untuk kegiatan pemesanan aset jaringan irigasi yang masuk dalam kewenangan Kabupaten. Lokasinya yaitu di Kecamatan Selagan Raya, Kecamatam Penarik, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Malin Deman. "Kalau sudah ada aplikasi ini maka pemerintah pusat tinggal melihat dokumen di aplikasi tersebut. Apakah jaringan itu benar-benar rusak dan butuh anggaran penanganan dan lainnya. Itulah gunanya aplikasi ini. Mudah - mudahan saja usulan anggaran yang kami ajukan dapat diakokidir dengan baik," pintanya. (rel)
Kategori :