Lewat beleid itu, ditegaskan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, waktunya dimulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
Regulasi antisipatif, menyikapi fakta terjadinya irisan waktu antara tahapan Pemilu dan Pilkada sudah tercermin sejak jauh-jauh hari.
Sikap KPU itu, cukup kentara lewat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022. Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi paniti adhoc.
BACA JUGA:Buaya Sungai Selagan Bikin Warga Susah
BACA JUGA:Kantongi Restu PDI Perjuangan, Ihsan Fajri Maju Pilbup Benteng
Sebelumnya, dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK, mulai 23 April 2024 paling akhir pada 27 April 2024 dengan durasi waktu 5 hari.
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dimulai 23 April 2024 hingga 29 April 2024 dengan durasi 7 Hari
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK : 30 April 2024 hingga 02 Mei 2024 selama 3 hari.
BACA JUGA:Seleksi JPTP, Ini Pesan Sekdaprov Bengkulu
BACA JUGA:Salurkan Bantuan, Wagub Rosjonsyah Pantau Rumah Warga Terdampak Abrasi di Seluma
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024 hingga 03 Mei 2024 dengan durasi 10 Hari;
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK mulai 04 Mei 2024 hingga 5 Mei 2024 selama 2 hari;
Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: dimulai 5 Mei 2024 hingga 08 Mei 2024 selama 3 Hari;
Pengumuman hasil seleksi tertulis waktunya dimulai 9 Mei 2024 hingga 10 Mei 2024, durasi 2 hari;