KPU Kabarkan Segera Bukan Pendaftaran PPK, Satu Hal Ini Otomatis Calon Pendaftar Mental

Sabtu 20 Apr 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Termasuk juga Kelompok Kerja Pemungutan Suara atau KPPS yang jumlahnya di daerah ini saat Pemilu lalu mencapai 6 ribuan lebih. 

BACA JUGA:Pusing Berat Badan Naik Usai Lebaran! Ini 7 Rekomendasi Minuman yang Ampuh Pangkas Berat Badan

BACA JUGA:Mabes Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol 2024

"Kini tengah dipersiapkan teknis, sebelum kami menginformasikan jadwal resmi tahapan perekrutan," ujarnya. 

Secara umum, lanjut Santoso, perekrutan badan adhoc relatif tidak berubah. Termasuk beberapa syarat wajib. 

"Salah satunya adalah tidak terlibat partai, sesuai dengan kurun waktu yang diatur," ungkapnya. 

Pengadaan badan adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK hingga Panitia Pemungutan Suara atau PPS dilaksanakan lewat seleksi terbuka. 

BACA JUGA:Universitas Negeri Yogyakarta Buka Kesempatan Mahasiswa Baru dari Jalur Prestasi

BACA JUGA:Harga BBM hingga Listrik Dipastikan tak Naik meski Ada Konflik Iran-Israel

Kepastian itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Dalam keputusan yang diteken langsung Ketua KPU, Hasyim Asyari, tertanggal 7 April 2024, mekanisme seleksi ditegaskan dalam diktum kesatu. 

Ditegaskan KPU, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka. 

Kemudian, KPU jajaran diminta untuk mempedomani penegasan diktum kedua dalam pelaksanaan pengadaan badan adhoc untuk Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan 27 November 2024 itu. 

BACA JUGA:Kualitas SDM Jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Setara

BACA JUGA:Selain Mengobati Mata, Ternyata Wortel Menyimpan 5 Khasiat Ini...

Sebelumnya, RU mengulas tahapan Pilkada yang ditegas PKPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU segera menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. 

Kategori :