MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Mulai menyusun dokumen kajian resiko bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi di daerah ini.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT ketika dikonfirmasi menjelaskan. Penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Mukomuko.
Merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pemerintah daerah.
BACA JUGA:Penanggulangan Bencana, Masyarakat Harus Menjadi Subjek
BACA JUGA:Empat Puskesmas di Mukomuko Terakreditasi Paripurna
"Penyusunan kajian resiko bencana yang kami laksanakan ini bertujuan memperbaruhi peta risiko bencana, mempersiapkan rencana tanggap darurat, menganalisis dampak bencana yang timbul dan memperkirakan jumlah kerugian," kata Ruri.
Selama ini diakuinya, dokumen putih tersebut belum dimiliki daerah ini. Sehingga di tahun 2024 ini. Daerah Kabupaten Mukomuko harus sudah memiliki dokumen tersebut.
Ia juga menjelaskan, untuk Kabupaten Mukomuko sendiri salah satu daerah teridentifikasi sangat rawan bencana.
Bahkan tingkat frekuensi lebih sering terjadi. Semisal gempa bumi, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, abrasi dan bencana alam lainnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Kabarnya, Warga Tanah Harapan Tewas Diterkam Buaya di Sungai Selagan
BACA JUGA:Pemerintah Desa Diminta Verifikasi Data Kesejahteraan Sosial
Bahkan terbaru, terjadi bencana kekeringan akibat kematau panjang.
"Itu sebabnya, dokumen dokumen kajian resiko Kabupaten Mukomuko tahun 2024 merupakan dokumen yang wajib kita miliki. Mengigat daerah kita merupakan daerah rawan bencana," ujarnya.
Ruri juga menjelaskan, dokumen kajian resiko bencana tersebut salah satunya merangkum dan menyusun program-program mitigasi dan antisipasi potensi dan kejadian yang disebabkan bencana.