RADAR UTARA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Bukan hanya itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 konten terkait Pinjaman Pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Pemblokiran terhadap entitas Pinjol ilegal dan Pinpri ini merupakan upaya Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. Kita juga memblokir terhadap nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelakunya," ungkap Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, Sabtu (11/11).
Menurutnya, pemblokiran nomor rekening dan kontak pelaku untuk mencegah para pelaku kembali melakukan aktivitas keuangan ilegal. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan Pinjol ilegal maupun Pinpri.
"Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," katanya.
Disisi lain, Hudiyanto menyampaikan, Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi antaranggota dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, edukasi dan sosialisasi bersama secara masif mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal juga diperkuat dan lebih dimasifkan lagi.
"Edukasi dan sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial. Seiring dengan itu peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi fokus kita, terutama sekretariat Satgas. Pengembangan kapasitas SDM ini penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal," tutupnya. (tux)