Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023, Ternyata Tak Cukup Lampaui Ambang Batas

Sabtu 11 Nov 2023 - 19:43 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RADAR UTARA - Sebanyak 725.589 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara bertahap telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) mulai 9-18 November 2023. Nantinya, nilai SKD CPNS tersebut akan di jadikan sebagai dasar dalam menentukan apakah peserta bisa lolos ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.

Ujian SKD itu terdiri dari 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Kemudian, soal-soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Lantas, berapa nilai SKD CPNS 2023 yang harus diraih untuk lolos ke tahap selanjutnya?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan. Peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:

- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP

Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.

BACA JUGA:2 Lokasi Ini Digunakan Untuk Tes SKD PPPK Bengkulu Utara Mulai 20 November...

Berikut passing grade atau nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

Selanjutnya, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311 Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286 Nilai TIU paling rendah: 60.

Kemudian, Nur juga mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya.

"Bagi yang memenuhi, punya kesempatan mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang) sebagai tahap seleksi berikutnya," ujar Nur.

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga. Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

- Cara cek nilai dan unduh sertifikat SKD CPNS
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta dapat mengecek nilai SKD CPNS di situs resmi BKN.

"Bagi pelamar yang sudah mengikuti SKD atau seleksi kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya di alamat sertificat.bkn.go.id," ujarnya,

Dikutip dari laman BKN, berikut tahapan cek nilai SKD CPNS 2023:

- Buka laman https://sertificat.bkn.go.id.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.
- Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil".
- Klik "UNDUH".

Dokumen sertifikat SKD CPNS yang memuat nilai akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg. Selain menunjukkan nilai peserta, sertifikat tersebut juga menjadi tanda bukti keikutsertaan dalam ujian SKD CPNS 2023. (red)

Kategori :