Hati-hati! Ini Hukum Tukar Uang Baru Untuk Angpau Lebaran? Simak Penjelasannya

Sabtu 30 Mar 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Perusahaan Media Ditantang Adopsi Perkembangan Teknologi

BACA JUGA:Ekonomi Digital akan Buka 3,7 Juta Peluang Pekerjaan Baru di 2025

"Ini ada uang Rp 1.000.000, tolong ditukar dengan uang nominal pecahan yang lebih kecil, tapi tetap dalam jumlah Rp 1.000.000. Nanti akan diberikan lebih.

Lebih yang dimaksud merupakan uang jasanya, atau jasa yang sesungguhnya," tambahnya.

Untuk itu, Buya Yahya mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang, agar tidak tergolong ke dalam perbuatan riba.

Itulah beberapa penjelasan tentang hukum penukaran uang untuk ampau lebaran yang perlu untuk diketahui.

Agar anda tidak termasuk dalam perbuatan yang tergolong riba dalam agama islam. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait