Kadang di satu desa ada satu rumah, kadang ada dua rumah dan lainnya. Ia juga menjelaskan, dalam pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya ini, fokus memeriksa adanya pondok di tengah perkebunan.
Dan pondok-pondok seperti itu pihaknya melakukan pengecekan kembali.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Turun 10,7 Persen di Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA: Memotret Angka Kemiskinan lewat Susenas di Bengkulu Utara
Sebab pondok yang ada di tengah perkebunan tersebut, tidak bisa dikategorikan sebagai penerima bantuan rumah penangan kemiskinan ekstrem.
“Katagori orang yang menerima bantuan ini, dia yang tinggal disana, makan, tidur, masak, memiliki KTP disana dan beraktivitas di pondok kebun tersebut. Beda jika hanya dia datang dan memiliki rumah di tempat lain tak mendapatkan bantuan rumah ini,” pungkasnya. (rel/adv)