Selain razia di lapangan merdeka kota Mukomuko. Petugas juga menemukan beberapa remaja yang masih asik menongkrong di waktu jam malam di belakang kantor bupati dan rumah adat Mukomuko.
Selanjutnya, mereka juga diminta untuk pulang kerumah. Petugas lalu melanjutakan raziannya ke kawasan Pantai Batu Badoro di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA: RSUD Mukomuko Diminta Komitmen Bayar Utang Obat
BACA JUGA:Proyek Patung Pejuang dan Harimau di Bundaran Kota Disiapkan Rp900 Juta
Di lokasi itu, tim gabungan, mendatangi salah satu tempat yang diduga sebagai tempat panti pijat yang berkedok tempat makan.
“Kita beri mereka surat peringatan pertama dulu, untuk kedua laki-laki dan tiga orang perempuan yang kita bawa ke kantor,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, masih di kawasan Pantai Batu Badoro. Juga ditemukan tempat hiburan malam berupa karoke yang masih beroperasi.
Petugas meminta pihak pengelola karoke untuk tidak beroperasi dulu, sesuai dengan surat edar bupati.
BACA JUGA: 3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan
BACA JUGA: Hampir Punah, Pemkab Mukomuko Maksimalkan Perlindungan Ikan Mikih
Termasuk juga petugas memberikan himbauan jam malam kepada pemilik karoke yang berada di bandar ratu.
“Himbauan dari pak bupati, tempat karoke, panti pijat ataupun hiburan malam lainnya, sementara dibatasi waktu beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB atau jam 12.00 WIB malam,” pungkasnya. (*)