Dihantui Gelombang Ekstrem, Kapal MH Thamrin Berhasil Sandar di Dermaga Enggano

Sabtu 16 Mar 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dia bilang, beroperasinya maskapai itu, turut memberikan solusi dalam keterisoliran Enggano nyaris 3 bulan lamanya. 

Zahrin juga menegaskan, pemerintah sangat konsen dalam menyikapi persoalan transportasi masyarakat kepulauan. 

BACA JUGA: Pemdes Tebing Kaning Kembalikan Berkas dan Uang Pendaftaran PTSL Kepada Warga. Ternyata, Ini Alasanya..

BACA JUGA:Ungkap Dalang Korupsi Rp4,8 Miliar di RSUD Mukomuko, Menanti Nyanyian 7 Tersangka

Diketahui, Susi Air menjadi maskapai yang menjadi pemenang lelang anggaran subsidi tahun 2024. 

Terpantau, maskapai milik Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, mengalahkan 3 peserta lelang yang turut berlaga. 

Beberapa rute penerbangan yang mengait ke wilayah Provinsi Bengkulu baik dari atau pun menuju, sudah digamblang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Binaka-Gunung Sitoli, Hary Wibowo, mengabarkan rute-rute penerbangan yang menjadi cakupan wilayahnya yang meliputi beberapa provinsi ini. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS...Mantan Direktur RSUD Mukomuko dan Enam Pegawainya Ditetapkan Tersangka Korupsi

BACA JUGA:15 Jamaah Ikut Ibadah Suluk di Bengkulu Utara

Diantaranya Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara itu. 

Hary bilang, kepastian rute itu berdasarkan surat perjanjian kontrak pekerjaan angkutan udara perintis penumpang 12. 

Pantauan Radar Utara, dari 4 maskapai yang berlaga dalam lelang rute perintis tahun anggaran 2024 pada Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas II Binaka-Gunung Sitoli, Susi Air ditunjuk menjadi pemenang. 

"...penerbangan akan dimulai pada hari Senin, 11 Maret 2024 dengan jadwal terlampir," kata Hary Wibowo. Khusus dari dan menuju Enggano, dilaksanakan sejak 12 Maret 2024.

BACA JUGA:Gaji ASN Naik, Salary PPPK Tembus Rp7,3 Juta/bulan

BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN

Kategori :