RADAR UTARA - Dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022, dengan total anggaran sebesar Rp 3,03 Triliun. Mulai di dalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai penjelasan pimpinan, saat ini KPK memang benar sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja sesuai dengan kebijakan pimpinan Firli Bahuri, untuk identitasnya belum bisa di sampaikan secara gamblang ke publik. "Saat ini penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, identitas para tersangka akan kami umumkan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan," terang Ali. BACA JUGA:KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi di DJKA Adapun dugaan kerugian negara sementara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin akan berkembang lagi. Oleh karena itu, KPK juga sangat menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah yang di peruntukan sebagai perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi. "Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali. (red)
Kategori :