MUKOMUKO RU – Pihak manajemen RSUD Mukonuko ancam akan menarik kembali pengelolaan parkir ri halaman RSUD Mukomuko. Jika pungutan uang oarkir kendaraan tidak mengacu pada peraturan daerah (Perda).
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, S.KM, M.Kes menegaskan. Sesuai Perda, patokan uang parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 per motor dan Rp 2.000 per mobil. "Jadi tidak dibenarkan ada penarikan retribusi parkir di luar Perda. Untuk motor Rp 1.000 dan mobil roda empat Rp 2 ribu untuk satu kali parkir,” ujarnya. Terkait danya keluhan masyarakat terkait hal itu, pihaknya sudah memanggil pihak ketiga selaku penggelola parkir. Dan telah diingatkan tidak lagi melakukan pungutan di luar Perda. “Sudah kami sampaikan dan diingatkan kepada pihak ketiga selaku pengelola parkir. Jika tidak mengikuti perda pasti akan kami putuskan kontrak tersebut ke pihak penggelola parkir saat ini. Dan kejadian itu sudah cukup lama dan beredar di media sosial,” tegasnya. BACA JUGA:Sekda Minta Pungutan Parkir Sesuai Perda Ia mengatakan, sebenarnya tarif parkir dijalankan sudah sesuai perda. Namun kejadian di lapangan kendaraan milik warga sering bolak-balik. Oleh pihak ketiga tersebut dilakukanlah penarikan dengan hitungan 24 jam. Artinya berapa kali pun warga yang bersangkutan bolak-balik dengan hitungan 24 jam tidak dipungut lagi atau hanya membayar Rp 15 ribu. “Yang jelas untuk motor hanya Rp 1000 dan mobil roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Kami ingatkan pihak penggelola parkir ikut perda yang ada. Dan saat ini perda retribusi parkir telah diusulkan dan akan dibahas bersama eksekutif dan legislatif untuk direvisi,” ungkapnya. Sebelumnya, Sekda Mukomuko Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menyampaikan. Agar seluruh pengelola parkir kendaraan khususnya di RSUD Kabupaten Mukomuko bisa mengikuti peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko sebagai acuan untuk memungut uang parkir. Jangan sampai pungutan uang parkir memberatkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar pihak RSUD Mukomuko gencar menyampaikan sosialisasi soal tarif parkir. Baik kepada pihak pengelola maupun pengunjung RSUD. “Di dalam Perda yang mengatur tentang parkir memang masih ada kelemahan. Terutama soal tarif parkir untuk kendaraan yang lama parkir. Contohnya parkir sehari atau semalam atau mungkin sehari semalam. Lalu tarif parkir untuk titipan kendaraan. Ini yang belum ada tarifnya. Yang ada hanya tarif kendaraan satu kali parkir,” jelasnya. Dengan banyaknya kekurangan dalam Perda itu, akan dijadikan referensi. Dan nanti akan kembali dibahas antara pemerintah kabupaten Mukomuko dengan DPRD Kabupaten Mukomuko. "Agar kedepan, mengenai Perda parkir bisa lebih terinci lagi," pungkasnya. (rel)
Kategori :