Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabillitas Mental

Sabtu 10 Feb 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya di Jakarta,menyebut, terdapat 820 penyandang disabilitas mental yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos.

BACA JUGA:Mengembalikan Kejayaan Rotan Indonesia

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Diajak Dukung Nabila Putri Bintadytama

Pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sebagai langkah awal, Kemensos berkoordinasi dengan KPU untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra.

Kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra.

Hal tersebut agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisili mereka untuk memilih selama masa layanan.

BACA JUGA:DBD Mengganas, 55 Warga di Mukomuko Dinyatakan Positif

BACA JUGA:Datangi Sekolah, Dinas Pendidikan Sosialisasi Tentang Kebencanaan

Data-data ODGJ yang sudah diperiksa kelengkapannya dan dinyatakan layak memilih akan dilaporkan ke KPU.

Sementara untuk penyandang disabilitas mental yang telah selesai menerima layanan di sentra, menurut Salahudin.

Selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi untuk dengan KPU untuk menentukan tempat pemungutan suara (TPS) yang diperbolehkan penyandang disabilitas mental memilih bersama pendamping mereka.

“Kemudian kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar,” ujar Salahudin.

BACA JUGA:Jumlah Pemilih Tambahan 3.683 Orang di Mukomuko

BACA JUGA:Datangi Sekolah, Dinas Pendidikan Sosialisasi Tentang Kebencanaan

Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti.

Kategori :