Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara pemilu di daerah.
Dari total 1,1 juta penyandang disabilitas calon pemilih Pemilu 2024, tercatat sebanyak 264.594 penyandang disabilitas mental yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Mengacu pada pengalaman Pemilu 2019, KPU memperbaiki akses bagi pemilih penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental.
Menengok kondisi mental pemilih penyandang disabilitas mental, tentunya berbeda dengan orang lain pada umumnya.
BACA JUGA: KKP Siapkan Aturan Lindungi Nelayan Penangkap BBL
BACA JUGA:Cetak Sejarah, eTimnas Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2024
Kondisi tersebut membuat para penyelenggara pemilu, baik KPU, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Serta petugas terkait lainnya dituntut berperan aktif dan memberikan perhatian lebih, agar suara mereka dapat disalurkan secara optimal sesuai harapan KPU.
Pemilih kategori penyandang disabilitas mental ini harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya.
BACA JUGA: Alokasi Program Indonesia Pintar 2024 Bertambah
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Isu Politik Identitas Berkurang Drastis
Kemudian bagi pemilih disabilitas mental yang dianggap memungkinkan, yang bersangkutan akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.
Pendamping pemilih disabilitas mental bisa dilakukan petugas, anggota KPPS, atau keluarganya saat pencoblosan.
Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) RI siap memberikan asistensi kepada penyandang disabilitas mental di sentra-sentra perawatan untuk memberikan hak politik mereka saat Pemilu 14 Februari 2024.