Namun untuk seluruh desa yang mendapat program cetak sawah dari pemerintah pusat. Ke depan, pihaknya akan melakukan pertemuan di kecamatan dengan mengundang seluruh anggota kelompok tani, desa, dan camat terkait dengan larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian.
BACA JUGA:Dinkes Turunkan 85 Tim Medis, Periksa Kesehatan Penyelenggara Pemilu 2024
BACA JUGA: Siring Jalan Poros Desa, Ancam Longsor dan Penyebab Banjir. Ini Harapan Kades
Pihaknya nanti juga minta Polres dan Kejari menjadi narasumber untuk mempertegas regulasi.
"Sebab kalau ia yang berbicara maka orang santai. Itu sebabnya nanti akan kami minta Polres Mukomuko dan Kejari Mukomuko menjadi narasumbernya. Agar masyarakat bisa memahami kalau kegiatan alih fungsi lahan cetak sawah menjadi lahan perkebunan sawit itu tidak dibenarkan," jelasnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada seluas 956,93 hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan rawa yang ada di daerah ini telah dicetak menjadi sawah melalui program cetak sawah baru sejak tahun 2016 sampai 2019.
Dari lahan perkebunan sawit dan rawa yang telah dicetak menjadi sawah baru seluas 956,93 hektare tersebut. Setidaknya ada seluas 556,92 hektare di antaranya dicetak menjadi sawah baru melalui program cetak sawah pada 2017 dan program cetak sawah baru pada 2018 seluas 400,01 hektare. (*)