MUKOMUKO RU - Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr, Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, CRBC mengingatkan kepada seluruh pengelola parkir kendaraan khususnya di RSUD Kabupaten Mukomuko. Agar pihak pengelola bisa memedimani peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko sebagai acuan untuk memungut uang parkir. Yaitu kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 per unit dan mobil disesuaikan dengan jumlah roda kendaraannya yaitu sekitar Rp 3.000 per unit.
"Jadi kalau pungutan uang parkir di RSUD Mukomuko kabarnya sampai Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per unit kendaraan. Acuan mereka memungut uang parkir sebesar itu apa. Itu jelas menyalahi aturan karena dalam Perda kita tidak sebesar itu," tegas Sekda. Dengan banyaknya keluhan masyarakat soal mahalnya uang parkir di RSUD Mukomuko. Sekda mengaku akan segera meminta jajaran direksi di RSUD Mukomuko untuk segera mengevaluasi. Jangan sampai pungutan uang parkir memberatkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar pihak RSUD Mukomuko gencar menyampaikan sosialisasi soal tarif parkir. Baik kepada pihak pengelola maupun pengunjung RSUD. BACA JUGA: Polres Ajak Masyarakat Waspada Ancaman Bencana Alam "Memang kita akui, dalam Perda yang mengatur tentang parkir masih ada kelemahan. Terutama soal tarif parkir untuk kendaraan yang lama parkir. Semisal parkir sehari atau semalam atau mungkin sehari semalam. Lalu tarif parkir untuk titipan kendaraan. Ini yang belum ada tarifnya. Yang ada hanya tarif kendaraa sekali parkir," ujarnya. Dengan banyaknya kekurangan dalam Perda itu, akan dijadikan referensi. Dan nanti akan kembali dibahas antara pemerintah kabupaten Mukomuko dengan DPRD Kabupaten Mukomuko. Agar kedepan, mengenai Perda parkir bisa lebih terinci lagi. "Mudah-mudahan saja ke depan tidak ada lagi konflik soal mahalnya uang parkir kendaraan baik di RSUD Mukomuko dan yang lainnya," pungkasnya. (rel)
Kategori :