Dua Raperda Tuntas, DPRD Mukomuko Dorong Kepastian Hukum Daerah

Selasa 23 Dec 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko secara resmi mengesahkan dua dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025.

Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, menjelaskan bahwa pengesahan dua Raperda ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif yang telah rampung di tingkat komisi serta difasilitasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dari empat Raperda yang diajukan oleh eksekutif, dua Raperda telah selesai dibahas dan disepakati bersama, sehingga hari ini ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.

BACA JUGA:Selagan Raya Menolak Diubah Jadi Kawasan Tambang, Warga Datangi DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Disiapkan Dana Ratusan Juta, Tiga Rumdin Pimpinan DPRD Mukomuko Bakal Dipercantik

Ia merinci, pada tahun 2025 ini DPRD Mukomuko menerima empat Raperda usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pembentukan Desa Talang Makmur di Kecamatan Malin Deman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Pemberian Tugas Belajar bagi PNS.

Namun demikian, Zamhari menegaskan bahwa dua Raperda lainnya belum dapat ditetapkan karena masih memerlukan pendalaman pembahasan di tingkat komisi dan Bapemperda. Oleh sebab itu, proses pembahasannya akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.

“Dua Raperda yang belum rampung akan kembali dibahas secara menyeluruh agar nantinya benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zamhari menekankan agar Perda yang telah disahkan dapat segera dijalankan dan diimplementasikan secara konsisten sesuai norma dan ketentuan pasal yang tertuang di dalamnya.

"Kami berharap, keberadaan Perda tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Mukomuko," pintanya.

BACA JUGA:Lima Tuntutan Aliansi Mukomuko Bangkit Diserahkan ke DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Mukomuko Sepakat Lanjutkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Sementara itu, Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Mukomuko atas keseriusan dan komitmen dalam membahas Raperda bersama pihak eksekutif.

“Kami mengapresiasi perhatian dan kerja keras DPRD Mukomuko, baik melalui pansus maupun Bapemperda, sehingga dua Raperda dapat disepakati dan disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (rel)

Kategori :