MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah merancang bakal melaksanakan lelang kendaraan dinas milik daerah pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan aset serta memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap kendaraan dinas yang akan diusulkan untuk dilelang.
Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan yang dilepas memang sudah tidak layak pakai atau tidak lagi efisien untuk menunjang operasional pemerintahan.
“Lelang mobil dinas memang direncanakan pada 2026. Namun jumlah unitnya belum bisa ditetapkan sekarang karena masih dalam tahap pengecekan dan penilaian kondisi kendaraan. Prinsipnya, hanya kendaraan yang sudah tidak efektif dan tidak ekonomis lagi yang akan dilelang,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Amankan Aset Tanah, Antisipasi Penyerobotan dan Sengketa
BACA JUGA:Puluhan Kades di Mukomuko Dilatih Kelola Aset Desa Lebih Produktif
Menurutnya, verifikasi aset menjadi tahapan krusial agar kebijakan lelang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Setiap kendaraan harus memiliki dasar administrasi yang kuat, mulai dari status kepemilikan hingga kondisi riil di lapangan.
Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkab Mukomuko memastikan proses lelang akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu sebagai lembaga resmi negara yang berwenang.
“Kami tetap menggandeng KPKNL Bengkulu agar proses lelang berjalan terbuka, profesional, dan bisa diikuti masyarakat secara adil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan lelang kendaraan dinas bukan semata penghapusan aset lama, melainkan bagian dari strategi pembenahan pengelolaan barang milik daerah. Aset yang tidak produktif dinilai justru menjadi beban biaya pemeliharaan jika dibiarkan.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses lelang agar seluruh tahapan berlangsung transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.
BACA JUGA:Pemkab Amankan Aset Tanah, Antisipasi Penyerobotan dan Sengketa
BACA JUGA:Puluhan Kades di Mukomuko Dilatih Kelola Aset Desa Lebih Produktif
“Penataan aset adalah fondasi pengelolaan keuangan yang sehat. Jika aset tertib, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rel)