MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kian serius memperkuat pondasi keuangan daerah. Untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan segera melakukan pendataan ulang seluruh objek wajib pajak di wilayah tersebut.
Langkah ini tidak berhenti pada pembaruan basis data semata. BKD juga akan mengkaji ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dinilai masih terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai ekonomi riil tanah maupun bangunan, terutama di kawasan strategis. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama masih minimnya kontribusi PBB terhadap PAD Kabupaten Mukomuko.
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM melalui Kepala Bidang Pendapatan II, Alex Hendra, menegaskan bahwa pembenahan ini merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, banyak objek pajak berupa perumahan maupun lahan usaha yang berada di lokasi sangat strategis, namun masih dikenakan NJOP dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah terkait penataan ulang NJOP di Kabupaten Mukomuko. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak objek pajak strategis dengan NJOP yang sangat kecil. Inilah yang membuat perolehan PBB kita setiap tahun masih relatif rendah,” ujarnya.
BACA JUGA:PBB Baru Terkumpul 50 Persen, BKD Mukomuko Optimis Target Rp1,5 Miliar Tercapai
BACA JUGA:Realisasi PBB Mukomuko Baru 30 Persen Dari Terget Rp1,5 Miliar
Ia menjelaskan, pendataan ulang objek wajib pajak menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh potensi PBB tercatat secara akurat. Dengan data yang valid dan mutakhir, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan fiskal yang lebih adil dan proporsional, tanpa membebani masyarakat secara tidak rasional.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa perubahan NJOP bukan perkara sederhana. Proses tersebut harus melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis terkait, hingga kemungkinan dukungan dari pemerintah pusat. Selain itu, penyesuaian NJOP juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, terutama untuk kegiatan survei lapangan, pemetaan wilayah, serta kajian teknis nilai tanah dan bangunan.
“Perubahan NJOP harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Ini tidak bisa sepihak, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Selain melibatkan banyak pihak, prosesnya juga membutuhkan dukungan dana yang cukup besar,” tambahnya.
Meski penuh tantangan, Pemkab Mukomuko optimistis langkah penertiban data dan kaji ulang NJOP ini akan memberikan dampak signifikan bagi keuangan daerah dalam jangka menengah dan panjang.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Makin Sadar Pentingnya Bayar PBB-P2
BACA JUGA:PBB Baru Terkumpul 50 Persen, BKD Mukomuko Optimis Target Rp1,5 Miliar Tercapai
Dengan penerimaan PBB yang lebih optimal, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"Keinginan kita tidak ingin terus bergantung pada transfer pusat semata. Melalui penguatan PAD dari sektor PBB, pemerintah daerah bisa membangun kemandirian fiskal yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan bersama," pungkasnya. (rel)