Ingin Menyetir di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional

Sabtu 27 Jan 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Paspor yang masih berlaku

SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)

Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

BACA JUGA: Ranmor Bisa Disita, Ini 3 Ancaman Penggunaan Knalpot Brong

BACA JUGA:Pejabat Eselon Digeser, Pemda Bengkulu Utara Lantik 9 Pejabat

Sedangkan untuk biaya mengurus pembuatan SIM Internasional meliputi Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Sejumlah dokumen itu diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas jenis HVS.

BACA JUGA: PAD Pasar Nunggak, Disperindag Surati Kades

BACA JUGA:Kuasa Pengguna Anggaran Rentan Motori Pelanggaran

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah persyaratan tersebut di atas dilengkapi oleh pemohon SIM Internasional, maka selanjutnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di

https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

Kategori :