ARGAMAKMUR.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara telah memulai proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 2.306 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yang telah dijalankan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE., mengonfirmasi bahwa proses pengusulan NIP tersebut telah dimulai.
“Portal usulan di BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah dibuka, saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai bergerak mengusulkan NIP bagi PPPK Paruh Waktu,” ujar Syarifah Inayati, Jum’at (24/10/2025).
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Serahkan SK PPPK Tahap II untuk 150 Orang
BACA JUGA:Waduh...Usulan NI & Pelantikan Ditunda, PPPK Terlanjur Mundur dari BPD/Perangkat Desa
Dia menjelaskan, karena jumlah pegawai yang diusulkan sangat banyak, mencapai 2.306 orang, proses pengajuan NIP harus dilakukan secara bertahap dan dengan ketelitian.
“Karena jumlahnya banyak, maka harus dilakukan secara bertahap dan dicek satu persatu.
Ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan data yang dapat menghambat proses penerbitan NIP,” jelas Syarifah.
Program pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata dan Wakilnya, H Sumarno dalam memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
BACA JUGA:Telat Usulkan Nomor Induk, Pelantikan 2.306 PPPK Paruh Waktu Molor
BACA JUGA:3 Anggota BPD Ulok Kupai Lulus PPPK, Wajib Proses Pengunduran Diri
Dengan memiliki NIP, status para PPPK Paruh Waktu menjadi lebih jelas dan terdaftar secara resmi dalam database kepegawaian nasional.
“Proses verifikasi dan validasi data satu per satu ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga seluruh 2.306 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara segera mendapatkan NIP dan dapat merasakan status barunya menjadi ASN tersebut,” terangnya. (*)