"Sementara untuk lokasi pemortalan di Desa Pematang Tiga, pemilik lahan telah menunjukan sertifikat. Jadi kita masih harus menunggu hasil pengecekan dari BPN dulu," ujar Tarmizi.
BACA JUGA:Dituding Beroperasi Secara Ilegal, PT. RAA Ambil Langkah Hukum
BACA JUGA:Aksi Portal Jalan PT Agricinal Sebelat Makin Meluas, Camat Lapor ke Pemkab
Sementara itu, Kapolres AKBP. Totok Handoyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak, termasuk masyarakat yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
"Tentu cipta kondisi aman dan terjaga harus tetap dikedepankan, agar investasi dapat berjalan dan ekonomi masyarakat berputar," tambah Totok.
Lebih lanjut Totok mengemukakan, kalaupun masyarakat masih ada keluhan dan keresahan dengan keberadaan PT. RAA, silakan menempuh langkah sebagaimana aturan yang berlaku.
"Guna memastikan situasi berjalan aman dan kondusif, kita tetap menerjunkan personil dan Bhabinkamtibmas," demikian Kapolres. (tux)