RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Portal yang menutupi akses jalan menuju lahan perkebunan milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang berada di wilayah Desa Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu 17 September 2025 akhirnya dibuka.
Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang langsung dipimpin Wakil Bupati (Wabup), Tarmizi, S.Sos dan Ketua DPRD, Fepi Suheri serta Kapolres Benteng, AKBP. Totok Handoyo, SIK langsung terjun ke lokasi pemortalan jalan.
Sebagaimana diketahui, pemortalan akses jalan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit tersebut, dilakukan sejak 9 September 2025 lalu.
Dibukanya portal yang menutupi akses jalan tersebut, setelah dilakukan diskusi dengan masyarakat. Pasca dibuka, aktivitas perusahaan mulai kembali berjalan.
BACA JUGA:Dituding Beroperasi Secara Ilegal, PT. RAA Ambil Langkah Hukum
BACA JUGA:Aksi Portal Jalan PT Agricinal Sebelat Makin Meluas, Camat Lapor ke Pemkab
Wabup Tarmizi mengatakan, terkait persoalan antara masyarakat dengan PT. RAA, pihaknya selaku pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk tim.
"Tim inilah nanti yang bertugas menyelesaikan persoalan tersebut. Tadi kita turun ke lokasi yang jalannya di portal, dan setelah diskusi bersama masyarakat dan pemilik lahan, portal sepakat dibuka," ungkap Tarmizi.
Tentu, lanjut Tarmizi, dibukanya portal itu, tak lepas dari kesadaran, ketulusan dan keikhlasan masyarakat. Bahkan masyarakat juga mempersilahkan pihak perusahaan melakukan aktivitasnya.
"Meskipun demikian pihak perusahaan tetap harus menyelesaikan segala bentuk perizinan, sesuai dengan ketentuan yang ada," tegas Tarmizi.
BACA JUGA:Dituding Beroperasi Secara Ilegal, PT. RAA Ambil Langkah Hukum
BACA JUGA:Aksi Portal Jalan PT Agricinal Sebelat Makin Meluas, Camat Lapor ke Pemkab
Seiring dengan turunnya rombongan Pemkab dan Polres Benteng, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga melakukan pengecekan titik koordinat lokasi, guna memastikan ada tidaknya sertifikat lahan milik masyarakat.
"Ada dua titik yang di portal masyarakat. Satu titik di Bang Haji dan satu titik lagi di Pematang Tiga," sampai Tarmizi.
Lokasi pemortalan jalan yang berada di Desa Bang Haji, diketahui jika pemilik lahan tak bisa menunjunjukan sertifikatnya. Sehingga disepakati portal dibuka.