MUKOMUKO RU - Kabid Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Anhar menyampaikan. Pihaknya, sudah mengusulkan atau mengklaim pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran gaji PPPK sebesar Rp 73 juta dari total alokasi DAU untuk gaji PPPK sebesar Rp 18,02 miliar. Usulan tersebut telah direalisasikan atau sudah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.
"Kalau posisi sekarang ini, sudah ada realisasi Rp 73 juta untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2023," katanya. Dijelaskannya, DAU untuk gaji PPPK sitem klaim ke pemerintah pusat. Pemkab boleh membayar gaji dengan ketersediaan dana yang ada. Setelah itu baru dilaporkan ke pemerintah pusat untuk diklaim. Dan baru setelah itu, jelas Anhar, pemerintah pusat meneransfer dana gaji PPPK ke Kas Umum Daerah. Soal rendahnya klaim DAU gaji PPPK dari Pemkab Mukomuko, yang baru Rp 73 juta dari alokasi dana Rp 18,02 miliar. Ia mengatakan. Pada tahun 2023 ini, hanya 15 orang PPPK yang bisa dibayar menggunakan DAU peruntukan gaji PPPK. BACA JUGA:19 Perda Tentang Pajak dan Retribusi Bakal Dicabut "Di daerah kita memang ada 72 orang PPPK. Sebanyak 57 orang, pengadaan tahun 2020 dan mulai kontrak tahun 2022. Lalu sebanyak 15 orang PPPK pengadaan tahun 2022 dan mulai kontrak tahun 2023. Nah, yang bisa di bayar pakai DAU peruntukan gaji PPPK Rp 18 miliar itu, cuma yang 15 orang pengadaan 2022. Dan sebanyak 57 PPPK pengadaan tahun 2020 sudah kita laporkan juga. Tapi petunjuknya tidak bisa dibayar pakai DAU peruntukan," jelasnya. Sehingga untuk hadi gaji sebanyak 57 orang PPPK yang sudah lebih dulu dikontrak, gajinya dari DAU reguler atau diluar DAU peruntukan sebesar Rp 18 miliar itu. Dengan jumlah PPPK saat ini, pihaknya hanya bisa mengkalim DAU gaji PPPK sebesar Rp 58 juta perbulan. BKD akan mengusulkan kalaim DAU peruntukan gaji PPPK terhitung dari bulan kontrak sampai Desember 2023. Sehingga kemungkinan DAU peruntukan gaji PPPK sebesar Rp 18 miliar itu, hanya terserap sebesar Rp 400 juta. "Sedang kami upayakan klaim mulai kontrak sampai Desember. Termasuk ada rapel gaji 15 PPPK itu. Kami belum mengetahui apakah DAU peruntukan gaji PPPK yang tidak terserap itu bisa ditransfer ke kas daerah kemudian menjadi Silpa atau tidak. Petunjuk teknis sementara ini, klaim DAU tersebut sesuai jumlah PPPK. Sedikit jumlah PPPK sedikit juga yang bisa diklaim," ujarnya. (rel)
Kategori :