RADAR UTARA - Kepolisian melarang keras penggunaan knalpot brong atau racing bagi kendaraan bermotor. Larangan ini telah dipertegas secara masif oleh pihak kepolisian kepada masyarakat lewat berbagai imbauan.
"Penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising dan meresahkan masyarakat. Dan dimata hukum, penggunaan knalpot brong melanggar pasal Ayat 1 UU RI 285 No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Sehingga pelanggarnya bisa kita tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH. Kapolsek berharap, seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya agar menghindari penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Pasalnya, penggunaan knalpot dengan suara rongak ini, bisa menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketentraman umum. "Hanya ada beberapa jenis model kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk menggunakan knalpot brong. Yakni motor adventure, kontes dan motor obrok," jelasnya. BACA JUGA: Mesin PLTD Belum Sembuh, Putri Hijau Masih Gelap Lebih jauh Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya. Imbauan ini disampaikan dalam berbagai bentuk, baik melalui pesan berantai di group-group percakapan, media sosial, media online, gambar-gambar hingga memberdayakan personil Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap desa. "Sementara ini, kita masih fokus ke imbauan. Selanjutnya, akan kita lalukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Kapolsek. (sig)
Kategori :