Tak Mengurus DPTb, Ini Konswekensinya..

Senin 15 Jan 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

RADAR UTARA - Pengurusan DPTb atau pindah memilih tak bisa dianggap sepele.Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, terhitung sejak Senin, 15 Januari 2024. Proses pengurusan pindah memilih dengan 9 kriteria alasan pindah memilih yang sebelumnya sudah dibuka oleh pihak KPU akan ditutup alias berakhir.

 

Sejak jadwal pengurusan DPTb berakhir atau ditutup. Maka akan ada konswekensi yang bakal ditanggung oleh calon pemilih yang belum melakukan pengurusan terhadap DPTb-nya.

 

"Kalau audah ditutup, maka masyarakat atau pemilih tetap disarankan untuk memilih di tempat daerah asal dirinya tercatat sebagai DPT. Kecuali, yang bersangkutan bertugas di kegiatan Pemilu masih ada waktu," ungkap Ketua PPK Napal Putih, Bambang Abdu Mutalib.

 

Diakui Bambang, dalam proses pengurusan DPTb atau pindah memilih, ada dua kategori. Kategori pertama adalah pengurusan DPTb yang didasari oleh 9 kriteria alasan pindah memilih yang akan berakhir pada Senin, 15 Januari, pukul 00.00 WIB malam. Dan kategori kedua, adalah pengurusan DPTb yang didasari oleh 4 alasan pindah memilih yang akan berakhir pada 7 Februari 2024. 

 

"Silahkan kesempatan atau waktu yang masih ada saat ini dimanfaatkan untuk mengurus keperluan pindah memilihnya (bagi yang berkepentingan)," imbaunya.

BACA JUGA: BAHAYA...3 Warga Desa Bukit Indah Dinyatakan Positif DBD, Pemdes Bergerak

Lebih jauh, Bambang, menegaskan, DPTb dengan DPK (daftar pemilih khusus) adalah hal yang berbeda. Sehingga Bambang, meminta masyarakat atau pemilih agar tidak menyamakan proses pengurusan pindah memilih dengan DPK.

 

"DPK itu memang masyarakat setempat yang sudah lengkap identitasnya namun, belum terdaftar di dalam DPT. Maka mereka bisa memilih setelah pukul 12.00 WIB siang dengan membawa persyaratan menunjukan e-KTP ke petugas KPPS," demikian Bambang. (sig)

Kategori :